Selasa, 25 November 2014

Tugas Ekonomi Koperasi (Softskill)

Nama  : Daksina Syalsa Pertiwi
Kelas   : 2EA31
NPM    : 11213979
Softskill “Koperasi”

SOAL

1.      Jelaskan dampak berdirinya organisasi koperasi bagi perekonomian di Indonesia?
Jawab :
Dampak Mikro dari suatu Koperasi
Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
ü Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
ü Melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1.      Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah
harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara
aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.



2.      Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3.      Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4.      Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a.      Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b.      Diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c.       Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d.      Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e.      Transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f.        Pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.


2.      Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan koperasi kurang berkembang pesat di Indonesia?
Jawab :
Berikut ini faktor-faktor yang menyababkan koperasi kurang berkembang pesat di Indonesia:
·  Kurangnya penyuluhan dan pelatihan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan agar mau memliki organisasi usaha sendiri.
·  Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mau berkecimpung secara langsung dalam oraganisasi koperasi serta lingkungan yang tidak mendukung berkembangnya koperasi karena dinilai kurang menguntungkan secara finansial
·  Kurangnya dana dari pemerintah untuk memulai usaha ini disebabkan karena persyaratan yang terlampau susah dan cenderung tidak dapat dimengerti oleh para pelaku usaha seperti masyarakat.
·  Kurangnya dana tambahan dari pemerintahan untuk operasional dan pemeliharaan mesin yang cenderung diawal produksi pasti membutuhkan biaya besar untuk menangani masalah tersebut.
·  Akibat dana yang kecil, mengakibatkan produksi yang dihasilkan koperasi juga sedikit, namun biaya produksi besar sehingga harga barang menjadi mahal dan tidak sanggup bersaing dengan produk-produk yang dihasilkan negara lain.
·  Orang-orang yang mengurus koperasi juga cenderung tidak kompeten, karena banyak anak-anak muda yang justru malah enggan mengurus kopeari dan malah orang yang sudah lanjut usia dan cenderung kurang berwawasan luas yang malah banyak berkecimpung dibidang ini, sehingga koperasi hanya terkenal di negara sendiri saja dan tidak bisa memperluas pangsa pasarnya ke kancah internasional.
·  Bertambahnya pesaing bisnis baru dan lebih kreatif yng berusaha mengambil pangsa pasar dari penjualan barang-barang hasil produksi koperasi.
·  Maraknya kebijakan impor yang dilakukan pemerintah, seperti impor kedelai, jagung dll yang harganya dijual jauh lebih murah ketimbang produk-produk koperasi yang harganya lebih mahal.
·  Kurangnya promosi dan sosialisasi terhadap koperasi dan produk-produknya yang dipasarkan dimasyarakat karena mahalnya biaya pemasaran itu sendiri.
·  Pengelolaaan yang tidak profesional dari masing-masing pihak yang biasanya lebih mementingkan ego pribadi dalam menjalankan koperasi tersebut.
Membaca faktor-faktor dan melihatnya secara langsung membuat kita sangat sadar bahwa permasalahan koperasi di negara Indonesia sudah sangat kritis sehingga diperlukan langkah cepat dari pemerintah dan berbagai pihak untuk menyelamatkan koperasi dengan berbagai solusi dan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koperasi sehingga dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat.

3.      Menurut pandangan saudara bagaimana peran perguruan tinggi, pemerintah, perbankan, dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting bagi pertumbuhan koperasi di indonesia?
Jawab :
A.      Peran Pemerintah
-          Memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi.
-          Melakukan pengawasan termasuk memberikan perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil di usahakan oleh koperasi untuk tidak di usahakan oleh badan usaha lainnya.
-          Memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
B.      Peran Perguruan Tinggi/Pendidikan
-          Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah. Praktek hidup bermasyarakat dipelajari di dalam koperasi yang merukapan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
C.      Peran Masyarakat/Sosial
-          Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerjasama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
-          Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
-          Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakatyang tentram dan damai.
D.     Peran Perbankan
-          Penciptaan uang.
-          Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
-          Penghimpunan dana simpanan masyarakat.
-          Mendukung kelancaran transaksi internasional.
-          Penyimpanan barang-barang berharga.

-          Pemberian jasa-jasa lainnya.

Minggu, 02 November 2014

Biografi Gusti Muhammad Hatta

Gusti Muhammad Hatta

Nama Lengkap : Gusti Muhammad Hatta
Profesi : -
Agama : Islam
Tempat Lahir : Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
Tanggal Lahir : Senin, 1 September 1952
Zodiac : Virgo
Warga Negara : Indonesia

BIOGRAFI
Gusti Muhammad Hatta adalah salah satu dari jajaran Menteri Republik Indonesia. Dia dilantik menjadi Menteri Riset dan Teknologi di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pada tanggal 19 Oktober 2011. Dia menggantikan tugas dari Menteri sebelumnya bernama Suharna Surapranata. Dia bertugas di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Gusti Muhammad Hatta dilahirkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia, pada tanggal 1 September 1952. Sebelum menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Gusti Muhammad Hatta telah memiliki kedudukan Menteri lainnya sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia sejak tanggal 22 Oktober 2009 hingga terjadinya perombakan di kabinet Indonesia Bersatu jilid I pada tanggal 18 Oktober 2011.

Gusti Muhammad Hatta, atau lebih akrab disapa dengan nama Hatta, adalah sosok yang peduli terhadap lingkungan dan tulen. Dia merupakan Alumni dari Univesitas Lambung Mangkurat Fakultas Kehutanan dan memperoleh gelar Sarjana. Selanjutnya, dia meneruskan pendidikan perkuliahannya di Univesitas Gajah Mada hingga meraih gelar Magister. Gelar Doktor ia dapatkan ketika ia telah mengenyam pendidikan di Universitas Wageningen, Belanda.

Sebelum memangku jabatan politik, Gusti mengawali karir sebagai dosen di Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM). Selama mengabdi di almamaternya, Gusti kerap dipercaya menduduki berbagai jabatan akademis di antaranya, menjadi Ketua Program Studi Silvikultur (1981-1982), Pembantu Dekan I Fakultas Kehutanan (1983-1985), Wakil Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup (1993-1995) dan Ketua Pengelola Pascasarjana Program Studi Ilmu Kehutanan (2001-2003). Ia juga pernah menjadi Ketua Lembaga Penelitian UNLAM (2003-2005), Pembantu Rektor I Bidang Akademik, 2006-2009 dan pernah ikut sebagai salah satu kandidat Rektor Unlam.

Menurut Gusti,  untuk memenangkan persaingan global, penguasaan IPTEK menjadi sebuah kewajiban. Di berbagai negara, penguasaan IPTEK menjadi salah satu prioritas karena iptek dianggap bisa mengatasi berbagai permasalahan yang sedang dihadapi sebuah negara. Selain itu, bangsa-bangsa di dunia menjadikan penguasaan IPTEK sebagai identitas dirinya di panggung internasional. Riset dan analisis oleh: Giri Lingga Herta Pratama
PENDIDIKAN
·         Sarjana di Univesitas Lambung Mangkurat Fakultas Kehutanan
·         Magister di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
·         Doktor di Universitas Wageningen, Belanda
KARIR
·         1981-1982 : Ketua Program Studi Silvikultur
·         1983-1985 : Pembantu Dekan I Fakultas Kehutanan UNLAM
·         1993-1995 : Wakil Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup UNLAM
·         2001-2003 : Ketua Pengelola Pascasarjana Program Studi Ilmu Kehutanan
·         2003-2005 : Ketua Lembaga Penelitian UNLAM
·         2006-Nov. 2009 : Pembantu Rektor Bidang Akademik UNLAM
·         2009-sekarang : Menteri Riset dan Teknologi Indonesia Republik Indonesia

Sumber : http://profil.merdeka.com/indonesia/g/gusti-muhammad-hatta/

Jumat, 17 Oktober 2014

Permodalan Dalam Koperasi dan SHU (Sisa Hasil Usaha)

Nama  : Daksina Syalsa Pertiwi
NPM   : 11213979
Kelas   : 2EA31
Ekonomi Koperasi# (Permodalan Dalam Koperasi dan SHU/Sisa Hasil Usaha)


PERMODALAN DALAM KOPERASI

1.    Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A.  Permodalan Koperasi
Sumber – Sumber Modal Koperasi :

1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri 
A). Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
B). Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
C). Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
D). Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
A).  Pinjaman dari Anggota
 Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
B). Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
C). Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
D). Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
E). Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


2.        Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha


SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

A.  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
C.  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
D.  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
E.   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
F.   Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki 2 fungsi ganda, yaitu:
A. Sebagai pemilik (Owner)
B. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri  SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.