Nama : Daksina Syalsa Pertiwi
NPM : 11213979
Kelas : 2EA31
Softskill (Ekonomi Koperasi)
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama
Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Di
Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada
tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan
menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan
pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu
mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa
dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat
membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan
memberikan bunga yang tinggi.
Seorang
asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih
R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Setelah itu koperasi mulai cepat
berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang
cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.
Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat
pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah
pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang
dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo
memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan
rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Setelah jepang berhasil menguasai sebagian
besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan
dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu
kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan
didirikannya 3 macam koperasi :
1. Pertama, adalah koperasi konsumsi
yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2. Kedua, adalah koperasi produksi yang
merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3. Ketiga, adalah koperasi kredit yang
melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung
Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau
keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
EKONOMI KOPERASI
A. Pengertian Koperasi Secara
Umum
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Maka
dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau
cirri-ciri utama koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang
yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan
dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali,
dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil
usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan
dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
B. Struktur Koperasi
Didalam
struktur perkoperasian terdapat bagian – bagian yang bertanggung jawab atas
pengelolaan suatu koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi atau tugas
pokok dari masing – masing elemen tersebut :
1. Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain:
a)
Menetapkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
b)
Menetapkan
kebijakan umum koperasi.
c)
Memilih,
mengangkat dan meberhantikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
d)
Menetapkan
dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta
kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
e)
Mengesahkan
laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang
organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang-kurangya
sekali dalam satahun.
2. Pengurus
Berdasarkan
Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus
adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang
dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.
Adapun
fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga
sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar / anggaran rumah
tangga koperasi.
3. Pengawas
Pengawas
merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas
pokoknya yaitu :
a) Mengawasi pelasanaan kebijakan dan
–pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang
hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
Konsep
Koperasi Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga)
macam yakni :
a)
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
adalah Organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
b)
Konsep koperasi sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
c)
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu
lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Macam-macam aliran dalam koperasi
1.
Aliran Yardstick
Ciri –
ciri Aliran Yardstick:
a) Aliran ini ada pada negara yang
berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
b) Fungsi koperasi dari pada aliran ini
adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi
kesalahan.
c) Peran pemerintah tidak ada karena
kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para
anggotanya.
d) Pengaruh aliran ini lebih kuat pada
negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosilais
Ciri –
ciri Aliran Sosialis :
a) Koperasi hanya sebagai alat yang
efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
b) Pengaruh aliran ini lebih kuat pada
negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri –
ciri Aliran Yardstick :
a) Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b) Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
c) Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam
menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar